Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah

Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting dan  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah
HO
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain 

TRIBUNNEWS.COM, KARO -  Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting dan  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Bebas Ginting jadi tersangka dari hasil pengembangan yang didapat dari dua tersangka sebelumnya.

Baca juga: Jenderal Agus Klaim Anggota TNI Tidak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo




"Kita sudah tetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Pada, Kamis (11/7/2024), Bebas Ginting telah digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.

Tampak Bebas Ginting yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.

Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

Bebas Ginting terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Pelaku menggunakan sepeda motor

Aksi pembakaran yang menewaskan jurnalis Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, terekam CCTV.

Pada pukul 3.00 Kamis (27/06) dini hari, dari CCTV terlihat satu tersangka menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban. 

Usai turun dari motor, salah satu pelaku berjalan ke arah rumah korban sambil membawa sesuatu.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Wartawan di Karo, Diduga Dibunuh dan Rumah Dibakar, Sempat Liput Perjudian

Rekan pelaku kemudian datang menyusul ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.

Tak lama berselang, terlihat api menyala dan kedua pelaku kabur meninggalkan TKP sekitar pukul 3.17 menit, Kamis (27/06) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan ahli forensik terungkap Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya masih hidup saat api kebakaran membakar tubuh mereka.

Sementara itu Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto membantah jika ada anggotanya terlibat kasus pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu.

Klarifikasi DPD AMPI

DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut menegaskan bahwa Bebas Ginting tidak lagi Ketua AMPI Karo sejak tahun 2021.

Baca juga: Kematian Wartawan di Sumut: Keluarga Curiga Korban Dibunuh Dulu, Dokter Sebut Terbakar saat Hidup

AMPI Sumut dengan tegas membantah keterlibatan anggotanya dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo pada 27 Juni lalu.

Sekretaris DPD AMPI Sumut, Gabriel Nainggolan didampingi Wakil Ketua Jolly Sikumbang, dan Penasihat Satgas AMPI Sumut Sahat Simatupang, menyebut Bebas Ginting bukan lagi ketua AMPI Kabupaten Karo sejak tahun 2021.

"DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,"kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).

DPD AMPI Sumut menerangkan, sudah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua AMPI Kabupaten Karo.

Terkait tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Gabriel Nainggolan menyebut mendukung polisi mengusut tuntas kasus ini.

"Tanggal 10 Februari 2022 dengan menunjuk saudara Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua DPD AMPI Kabupaten Karo. AMPI mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut,"pungkasnya.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Pembakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang, Ada Pelaku Lain di Balik 2 Eksekutor

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Penulis: Muhammad Nasrul

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ditetapkan Tersangka, Bebas Ginting Digiring Polisi Pakai Baju Tahanan

dan

DISEBUT Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, DPD AMPI Sumut: BG Bukan Lagi Ketua AMPI Karo

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas