Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah

Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting dan  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36)

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah
HO
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain 

TRIBUNNEWS.COM, KARO -  Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting dan  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Bebas Ginting jadi tersangka dari hasil pengembangan yang didapat dari dua tersangka sebelumnya.

Baca juga: Jenderal Agus Klaim Anggota TNI Tidak Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

"Kita sudah tetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Pada, Kamis (11/7/2024), Bebas Ginting telah digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.

Tampak Bebas Ginting yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.

Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

Bebas Ginting terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Pelaku menggunakan sepeda motor

Aksi pembakaran yang menewaskan jurnalis Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, terekam CCTV.

Pada pukul 3.00 Kamis (27/06) dini hari, dari CCTV terlihat satu tersangka menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban. 

Usai turun dari motor, salah satu pelaku berjalan ke arah rumah korban sambil membawa sesuatu.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Wartawan di Karo, Diduga Dibunuh dan Rumah Dibakar, Sempat Liput Perjudian

Rekan pelaku kemudian datang menyusul ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas