Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terima Masukan Wapres Maruf Amin soal Teliti di Kasus Pegi Setiawan: Kami Tak Antikritik 

Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Terima Masukan Wapres Maruf Amin soal Teliti di Kasus Pegi Setiawan: Kami Tak Antikritik 
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani proses lanjutan kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani proses lanjutan kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi Setiawan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan jika pihaknya menerima setiap masukan yang ada dan tidak antikritik.

"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata Trunoyudo kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan saat ini pihaknya khususnya Polda Jawa Barat masih melakukan evaluasi setiap proses yang ada.

Apalagi, saat ini pihak Polda Jawa Barat sudah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hak yang tentunya harus menjadi evaluatif," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan proses kasus Pegi lebih teliti. 

Baca juga: Momen Susno Duadji Ucapkan Selamat ke Pegi Curhat dulu juga Dipenjara Ditangkap saat Jenderal Aktif 

Berita Rekomendasi

Diketahui selama beberapa bulan terakhir ini, masyarakat di tanah air disuguhi kasus hukum yang cukup hangat tentang Pegi Setiawan alias Pegi.

Ia ditangkap polisi karena tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Dalam perjalanan proses hukum, Senin (08/07/2024), putusan praperadilan menetapkan Pegi bebas dari tuduhan tersebut. 

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (09/07/2024). 

Wapres memastikan bahwa dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya. 

Baca juga: Pengacara Pegi Ternyata Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Bebaskan Sandera Tawanan OPM, Ini Kisahnya

Namun, sambung Wapres, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan. Untuk itu, ia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas