Polri Terima Masukan Wapres Maruf Amin soal Teliti di Kasus Pegi Setiawan: Kami Tak Antikritik
Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri angkat suara soal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta untuk lebih teliti dalam menangani proses lanjutan kasus Vina Cirebon khususnya soal Pegi Setiawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan jika pihaknya menerima setiap masukan yang ada dan tidak antikritik.
"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata Trunoyudo kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan saat ini pihaknya khususnya Polda Jawa Barat masih melakukan evaluasi setiap proses yang ada.
Apalagi, saat ini pihak Polda Jawa Barat sudah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hak yang tentunya harus menjadi evaluatif," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan proses kasus Pegi lebih teliti.
Baca juga: Momen Susno Duadji Ucapkan Selamat ke Pegi Curhat dulu juga Dipenjara Ditangkap saat Jenderal Aktif
Diketahui selama beberapa bulan terakhir ini, masyarakat di tanah air disuguhi kasus hukum yang cukup hangat tentang Pegi Setiawan alias Pegi.
Ia ditangkap polisi karena tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam perjalanan proses hukum, Senin (08/07/2024), putusan praperadilan menetapkan Pegi bebas dari tuduhan tersebut.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (09/07/2024).
Wapres memastikan bahwa dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya.
Baca juga: Pengacara Pegi Ternyata Eks Anak Buah Prabowo, Pernah Bebaskan Sandera Tawanan OPM, Ini Kisahnya
Namun, sambung Wapres, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan. Untuk itu, ia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Wapres.
Dalam hal ini, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Baca juga: Pegi Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Hakim Eman Sulaeman, Kini Bisa Tidur Nyenyak dan Mimpi Indah
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.