Soal Ayah Rudapaksa Anak di Pati, Korban Diancam akan Dibunuh hingga Disuntik KB Supaya Tak Hamil
Tak hanya sekali, K merudapaksa anaknya berkali-kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024 lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diringkus polisi setelah dilaporkan ke polisi.
Pria berinisial K (49) ini dilaporkan ke polisi karena merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Tak hanya sekali, K merudapaksa anaknya berkali-kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024 lalu.
Kompol M Alfan Armin, Kasatreskrim Polresta Pati menuturkan, korban dirudapaksa pertama kali di sebuah hotel.
Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.
Dengan dalih mengajak korban berjualan di pasar, pelaku mengajak korban menuju ke hotel.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku pun mengancam korban akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan.
"Korban tak berdaya karena diancam akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan," kata Alfan, dikutip dari Kompas.com.
Alfan menceritakan, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita ke paman dan ibunya.
Setelah itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kayen.
K pun kini berhasil diringkus tanpa perlawanan setelah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Modus Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban 8 Kali Suntik KB, Dilaporkan Paman ke Polisi
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," tegas Alfan.
Kepada penyidik, pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini mengaku merudapaksa anaknya selama satu tahun.
K melakukan aksi bejatnya di rumah saat kondisi sepi dan di hotel.
Disuntik KB
Bahkan, K membawa korban ke klinik untuk disuntik KB supaya tidak hamil.
Total, sudah delapan kali korban disuntik KB.
"Kami sudah cross check ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa, Kapolsek Kayen.
Mengutip TribunJateng.com, saat pertama kali merudapaksa korban, K langsung membawa korban ke sebuah klinik untuk disuntik KB.
Kecanduan Video Dewasa
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencekoki korban video dewasa.
Setelah diperiksa, K ternyata kecanduan video dewasa.
Kondisi Korban
Kini korban yang mengalami trauma berada di rumah keluarga ibunya di Kendal, Jawa Tengah.
"Adapun korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap Parsa.
Baca juga: 5 Fakta Ayah di Pati Rudapaksa Putrinya, Korban Disuntik KB hingga Dipertontonkan Video Porno
Ia menambahkan, korban dan ibunya pun mendapat pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin menuturkan, mulanya korban diajak oleh pelaku mengendarai mobil.
"Kronologinya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Saat korban diminta K untuk melayani nafsu bejatnya, korban sempat menolak dan mengancam akan mengadu ke pamannya.
Namun, tersangka justru mengancam akan membunuh dan menceraikan ibu korban.
"Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka. Tindakan itu dia lakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Tempatnya di hotel dan di rumah," terang dia.
Setahun berlalu, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita ke pamannya hingga akhirnya tersangka dilaporkan.
Kini, K sudah ditangkap dan sudah ditahan di Polresta Pati.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mengejutkan, Isi Ponsel Ayah di Pati yang Perkosa Anaknya Sejak 17 Tahun dan Rutin Beri Suntik KB
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.