Soal Ayah Rudapaksa Anak di Pati, Korban Diancam akan Dibunuh hingga Disuntik KB Supaya Tak Hamil
Tak hanya sekali, K merudapaksa anaknya berkali-kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024 lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diringkus polisi setelah dilaporkan ke polisi.
Pria berinisial K (49) ini dilaporkan ke polisi karena merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Tak hanya sekali, K merudapaksa anaknya berkali-kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024 lalu.
Kompol M Alfan Armin, Kasatreskrim Polresta Pati menuturkan, korban dirudapaksa pertama kali di sebuah hotel.
Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.
Dengan dalih mengajak korban berjualan di pasar, pelaku mengajak korban menuju ke hotel.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku pun mengancam korban akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan.
"Korban tak berdaya karena diancam akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan," kata Alfan, dikutip dari Kompas.com.
Alfan menceritakan, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita ke paman dan ibunya.
Setelah itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kayen.
K pun kini berhasil diringkus tanpa perlawanan setelah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Modus Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban 8 Kali Suntik KB, Dilaporkan Paman ke Polisi
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," tegas Alfan.
Kepada penyidik, pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini mengaku merudapaksa anaknya selama satu tahun.
K melakukan aksi bejatnya di rumah saat kondisi sepi dan di hotel.