Soal Ayah Rudapaksa Anak di Pati, Korban Diancam akan Dibunuh hingga Disuntik KB Supaya Tak Hamil
Tak hanya sekali, K merudapaksa anaknya berkali-kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024 lalu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Setahun berlalu, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita ke pamannya hingga akhirnya tersangka dilaporkan.
Kini, K sudah ditangkap dan sudah ditahan di Polresta Pati.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mengejutkan, Isi Ponsel Ayah di Pati yang Perkosa Anaknya Sejak 17 Tahun dan Rutin Beri Suntik KB
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.