Pria di Pasuruan Dibunuh karena Sering Goda Istri Orang, Kakak Beradik jadi Tersangka
Warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji mendadak geger, Rabu (10/7/2024) dinihari. Murdiono, warga setempat ditemukan tewas bersimbah darah.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik asal Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Pulau Madura ditangkap usai menganiaya Murdiono (29) hingga tewas.
Kedua pelaku berinisial AD (27) dan AN (26) melakukan penganiayaan di Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Rabu (10/07/2024).
Korban ditemukan tewas tergeletak di rumahnya.
Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan kedua pelaku kesal adik perempuan mereka sering digoda korban.
“Dari pengakuan sejumlah saksi, termasuk dua tersangka, korban ini sering menggoda istri adiknya yang kebetulan menyewa kos milik keluarga korban,” katanya.
Disampaikan Kapolsek, pelaku ini tidak terima karena adiknya sering diganggu korban. Maka, saat malam kejadian, pelaku ingin meluruskan persoalan.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, korban ini juga diduga kuat selain menggoda, sempat menunjukkan video porno ke adik salah satu pelaku yang sudah bersuami.
“Awalnya memang baik - baik. Namun, ada salah satu perkataan korban yang membuat pelaku ini naik pitam, dan marah,” lanjutnya.
Kapolsek menyebut, saat itulah amarah pelaku tidak terbendung. Pelaku bertindak brutal dengan menyerang korban menggunakan celurit.
“Kami masih menyelidiki lebih dalam, darimana pelaku ini mendapatkan celurit untuk menyerang korban, apa sudah menyiapkan celuritnya sejak awal atau bagaimana,” urainya.
Menurut dia, seketika itu korban langsung jatuh tersungkur setelah mendapatkan beberapa sabetan. Korban diduga tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Teka-teki Sosok Mega, Wanita yang Jemput Vina Sebelum Pembunuhan, Tak Pernah Diperiksa Polisi
“Tersangka diamankan oleh warga setelah membunuh korban, karena memang ramai, keluar semua tetangga korban,” jelasnya
Untungnya, kata Kapolsek, pelaku tidak sempat diamuk masa , karena langsung dibawa ke Polsek.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” tutupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2166 Q.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geger 2 Bersaudara Nekat Habisi Pria Pasuruan di Rumahnya, Motif Pembunuhan Dikuak Polisi, 'Digoda'