Tanggapan Kuasa Hukum Pegi soal Razman Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY
Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan tanggapi rencana Razman Arif Nasution yang bakal laporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial atau KY.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menanggapi rencana advokat Razman Arif Nasution yang bakal melaporkan hakim tunggal sidang praperadilen kliennya, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY).
Diketahui, Razman menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Menanggapi hal itu, Toni pun mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan.
"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja."
"Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni, Selasa (16/7/2024), dilansir TribunJabar.id.
Toni menuturkan, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.
Jadi, apabila laporan diajukan ke KY, maka yang diperiksa adalah perilaku Eman Sulaeman selama persidangan.
"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," lanjut Toni.
Ia menuturkan, Eman Sulaeman juga sudah memberikan kesempatan bagi dua pihak untuk memberikan testimoni atas sikap dan perilaku hakim selama memimpin sidang.
"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," ucapnya.
Tim pemohon maupun termohon, lanjut Toni, sudah sepakat Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.
Baca juga: Toni RM Sindir Rencana Razman Nasution Akan Laporkan Hakim Eman ke KY: Razman Punya Kapasitas Apa?
"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak."
"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," jelas pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.
Ia menyebut, apa yang dilakukan Razman tak ada hubungannya lantaran Razman sendiri bukan berada di pihak pemohon maupun termohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.