Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Minta Nama Baik Dikembalikan usai 49 Hari Ditahan

Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan bersiap untuk mengajukan gugatan rehabilitasi guna memulihkan nama baiknya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alasan Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Minta Nama Baik Dikembalikan usai 49 Hari Ditahan
Tribunnews.com
Polemik ganti rugi yang harus dibayarkan Polda Jabar kepada Pegi masih menjadi perbincangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Polda Jabar dan dinyatakan bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Selama 49 hari Pegi Setiawan ditahan dengan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kini, Pegi Setiawan telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan kliennya akan mengajukan gugatan rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik.

Selama ditahan, Pegi Setiawan dicap sebagai pembunuh bahkan pelaku utama kasus yang terjadi 2016 silam.

Pengajuan gugatan rehabilitasi telah dirundingkan tim kuasa hukum termasuk permintaan uang ganti rugi.

"Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya," ungkapnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pengajuan gugatan rehabilitasi dilakukan agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi.

"Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril," tegasnya.

Ia menambahkan, nama baik Pegi Setiawan dapat kembali pulih usai dituding melakukan kejahatan.

"Jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Pegi: Penyidik Vina Orang-orang Baru Jadi Angin Segar, Gebrakan Kapolda Jabar Ideal 

Sebelumnya, Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.


"Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.

Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara."

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Polri Turun Tangan Evaluasi Kasus Vina usai Pegi Bebas, Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak akan Rusak

Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.

"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.

Pegi Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana

Pegi Setiawan meminta Iptu Rudiana segera memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan kasus Vina dan Eki 8 tahun silam.

"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya, Minggu (14/7/2024).

Selama ditahan, Pegi tak pernah bertemu dengan Iptu Rudiana yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Saya enggak kenal dengan Rudiana, sama sekali enggak kenal. Enggak pernah juga ditanya-tanya sama Rudiana," bebernya.

Baca juga: Kesaksian Marbot Masjid Lihat Iptu Rudiana Kembali Salat Berjemaah: Satu Bulan Tidak ke Sini

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," kata Toni, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni menjelaskan, keterangan dari Iptu Rudiana tak pernah dikonfirmasikan ke Pegi Setiawan yang sudah ditahan.

Pegi juga tak pernah dipertemukan dengan dua saksi yakni Sudirman dan Aep.

"Terhadap Sudirman yang mengaku melihat Pegi Setiawan juga sama, tidak pernah dikonfrontir."

"Terhadap Aep pun yang memberi kesaksian Pegi Setiawan berada di TKP, di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, itu juga tidak pernah dikonfrontir," tegasnya.

Setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Toni meminta penyidik segera mencari pelaku sebenarnya.

"Padahal yang namanya pembunuhan berencana, kalau salah satu atau tersangka tidak mengakui, seharusnya itu dikonfrontir, seperti Aep dan Sudirman kepada Pegi Setiawan."

"Sepertinya ini ingin memaksakan," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Siap Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Agar Tidak Ada Salah Tangkap Lagi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas