Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Kedapatan Bawa Senjata Api dan Peluru ke Rutan
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menyampaikan, senjata tersebut dibawa oleh kuasa hukum Arsan, yang dimasukkan ke dalam koper.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).
Arsan Latif ditahan Rutan Kelas I Bandung. Saat pemeriksaan, Arsan kedapatan membawa senjata api.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menyampaikan, senjata tersebut dibawa oleh kuasa hukum Arsan, yang dimasukkan ke dalam koper.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat
Rencananya, koper tersebut akan dibawa Arsan selama menjalani masa tahanan 20 hari ke depan sebelum sidang.
"Jadi, kami pada Senin pukul 20.30 WIB, menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, kami lakukan pengeledahan badan, lalu selesai. Pukul 21.30 WIB ada PH-nya, itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya kami lakukan pengeledahan barang bawaan, ternyata kami dapatkan senjata api, termasuk juga handphone," kata Suparman saat ditemui Selasa (16/7/2024).
Suparman mengatakan, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Senjata itu pun langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
"Karena ini barang yang dilarang, maka kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal. Kami bekerja sama dengan Polsek Batununggal, dan kami serahkan kepada Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," katanya.
Selain senjata api, ada beberapa barang lainnya yang ditemukan di dalam koper.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenisnya jenis laras pendek," ucapnya.
Suparman mengatakan, kuasa hukum Arsan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Dia hanya dititipkan memberikan koper tersebut kepada Arsan.
"Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," ucapnya.
Berdasarkan pengamatan dan melihat dari bentuk peluru, Suparman menyebut senjata yang dimaksud bukan senjata air gun atau air softgun melainkan senjata api.
"Nah, saya belum bisa kasih keterangan itu, ya (kalau dari jenis peluru). Itu peluru tajam, ya, kalau kami lihat," katanya.
Kasus yang menjerat Arsan
Arsan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.