Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Kedapatan Bawa Senjata Api dan Peluru ke Rutan

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menyampaikan, senjata tersebut dibawa oleh kuasa hukum Arsan, yang dimasukkan ke dalam koper.

Editor: Erik S
zoom-in Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Kedapatan Bawa Senjata Api dan Peluru ke Rutan
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-  Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Arsan Latif ditahan Rutan Kelas I Bandung. Saat pemeriksaan, Arsan kedapatan membawa senjata api.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menyampaikan, senjata tersebut dibawa oleh kuasa hukum Arsan, yang dimasukkan ke dalam koper.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat

Rencananya, koper tersebut akan dibawa Arsan selama menjalani masa tahanan 20 hari ke depan sebelum sidang.

"Jadi, kami pada Senin pukul 20.30 WIB, menerima tahanan dari Kejaksaan Tinggi. Setelah itu, kami lakukan pengeledahan badan, lalu selesai. Pukul 21.30 WIB ada PH-nya, itu membawa peralatan koper isi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya kami lakukan pengeledahan barang bawaan, ternyata kami dapatkan senjata api, termasuk juga handphone," kata Suparman saat ditemui Selasa (16/7/2024).

Suparman mengatakan, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Senjata itu pun  langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

"Karena ini barang yang dilarang, maka kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal. Kami bekerja sama dengan Polsek Batununggal, dan kami serahkan kepada Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain senjata api, ada beberapa barang lainnya yang ditemukan di dalam koper.

"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenisnya jenis laras pendek," ucapnya.

Suparman mengatakan, kuasa hukum Arsan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Dia hanya dititipkan  memberikan koper tersebut kepada Arsan.

"Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," ucapnya.

Berdasarkan pengamatan dan melihat dari bentuk peluru, Suparman menyebut senjata yang dimaksud bukan senjata air gun atau air softgun melainkan senjata api.


"Nah, saya belum bisa kasih keterangan itu, ya (kalau dari jenis peluru). Itu peluru tajam, ya, kalau kami lihat," katanya.

Kasus yang menjerat Arsan

Arsan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyampaikan Arsan aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

"AL ini bermaksud memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ujar Dwi di Kejati Jabar.

Arsan Latif, disebut Dwi, telah menerima beberapa kali uang dalam pembuatan perbup pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain berinisial M. Arsan memasok material tertentu untuk pembangunan pasar.

"AL (PNS) Inspektur IV Kemendagri. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Jadi, kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Klas 1 Bandung," katanya.

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Dwi menyebut tak ada, selain tiga tersangka yang sudah disebutkan dan dilakukan penahanan untuk segera dilimpahkan secara bersama-sama.

"Berkas AL akan kami percepat agar dilimpahkan dengan tiga tersangka lain. Tadi, pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kami pun sedang dalam pendalaman yang pastinya akan kami sampaikan di persidangan. Intinya, yang bersangkutan diduga lakukan gratifikasi, suap, atau pemerasan dan tak ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya. 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Senjata Api Ditemukan di Koper Mantan Pj Bupati Bandung Barat yang Akan Dibawa ke Rutan

dan

BREAKING NEWS, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan Kejati Jabar, Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas