Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan, Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa hukum terpidana kasus Vina sebut ada kejanggalan di Kepolisian, Pengadilan, hingga Kejaksaan soal kasus pembunuhan pada 2016 silam

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut kejanggalan kasus Vina bukan hanya kesalahan anggota polisim melainkan juga Kejaksaan dan pengadilan.

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan para terpidana sudah mengajukan banding hinggaKuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan, Klaim Ada Kejanggalan kasasi.

Hal tersebut, kata Jutek, berarti proses penyidikan oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, sudah tiga kali diuji di persidangan.

"Menurut saya ini sudah tiga kali lho dikoreksi pengadilan. Ini saya gak setuju juga kalau hanya kepolisian yang disalahkan."

"Betul penyidikan ini oleh kepolisian, lalu di-P21 oleh jaksa, tiga kali diuji pengadilan, ada apa nih dengan sistem pengadilan kita," kata Jutek, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia bersama timnya mendapati adanya kejanggalan, terutama pada penangkapan para terpidana.

Kini, Jutek yang jadi kuasa hukum Rivaldi, Eko, Hadi, Jaya, Supiryanto, Sudirman, dan Eka Sandy, sedang menyusun argumen hukum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut para terpidana seluruhnya memiliki alibi yang kuat.

Terlebih, para terpidana dipaksa mengaku berbuat setelah disiksa penyidik dengan berbagai cara.

Ia menekankan, kejanggalan juga terjadi pada proses pengadilan dan mempertanyakan kepada seluruh terpidana divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang saat itu berusia di bawah umur.

"(Pasal) 340, 340 itu pembunuhan berencana, ada juncto 55 turut serta. Tapi semuanya dari delapan hanya satu yang dihukum delapan tahun itupun karena di bawah umur, yang lainnya seumur hidup."

Baca juga: Dinyatakan Bebas, Pegi Setiawan Siap Dampingi Terpidana Kasus Vina dalam Sidang PK

"Berarti mereka pelaku utama semua dong, aktor intelektual. Kan harusnya siapa berbuat apa, dia mendapat hukuman sesuai dengan apa."

"Yang merencanakan masa sama dengan yang menusuk, kira-kira begitu lah. Kita uji nanti," tutur dia.

Laporkan Iptu Rudiana

Selain itu, Jutek dan timnya juga berencana untuk melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas