Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Tak Setuju Hanya Polisi yang Disalahkan, Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa hukum terpidana kasus Vina sebut ada kejanggalan di Kepolisian, Pengadilan, hingga Kejaksaan soal kasus pembunuhan pada 2016 silam

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W

Ia mengatakan Iptu Rudiana berperan penting dalam kasus Vina.

Serta, menurut Jutek, kesaksian Iptu Rudiana bisa membuka lebar kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Semua peristiwa ini kan akibat penyelidikan yang dilakukan sendiri tanpa ada dokumen dari Iptu Rudiana."




"Makanya kami menganggap penting kehadiran Rudiana untuk keluar dan menyampaikan lah fakta sebenarnya untuk banyak hal."

"Untuk secara hukum memaksa Iptu Rudiana muncul, kami melakukan langkah hukum," papar Jutek.

Anggota DPR RI: Iptu Rudiana Kunci Kasus Vina

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Taufikl Basari, menyebut Iptu Rudiana merupakan saksi kunci kasus Vina.

Taufik menyebut setidaknya ada dua peran utama yang dipegang ayah Eky itu.

BERITA TERKAIT

"Posisi Iptu Rudiana memang sangat menjadi kunci karena memegang dua peranan sentral ya."

"Yang pertama adalah sebagai keluarga korban. Kedua, sebagai orang yang pada saat itu bertanggung jawab untuk mengkoordinir atau mengerahkan proses penyelidikan dan penyidika yang berlangsung," papar Taufik, Rabu.

Baca juga: Dedy Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buat Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Ia pun meminta kepolisian agar memanggil Rudiana untuk diperiksa.

Sebab, keterangan Iptu Rudiana dianggap bisa membantu proses pengungkapkan kasus.

"Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk segera berkomunikasi, memanggil, menanyakan pada Iptu Rudiana mengenai apa yang beliau ketahui seluruh proses ini," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Peradi Sebut Kejanggalan Kasus Vina Bukan Cuma Ulah Polda Jabar, Kejaksaan dan Pengadilan Ikut Andil

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas