Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Unik Selama Panji Gumilang Dipenjara: Ogah Makan Makanan Lapas, Punya Kamar Terpisah

Panji Gumilang sebelumnya dipenjara 1 tahun karena terjerat kasus penistaan agama.

Editor: Erik S
zoom-in Fakta-fakta Unik Selama Panji Gumilang Dipenjara: Ogah Makan Makanan Lapas, Punya Kamar Terpisah
TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
Penampilan Panji Gumilang saat bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang akhirnya menghirup udara bebas setelah bebas penjara pada Rabu (17/7/2024).

Panji Gumilang sebelumnya dipenjara 1 tahun karena terjerat kasus penistaan agama.

Ia dijemput oleh pihak keluarga hingga kuasa hukumnya dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Bareskrim Polri Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Saat keluar, Panji Gumilang mengenakan jas hitam lengkap dengan peci dan kacamata hitam.

Ia juga membawa kitab atau buku yang sekilas terlihat seperti Al Quran.

Diketahui Panji akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 

Ia sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Berita Rekomendasi

Kalapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan hal tersebut.

Panji dinyatakan bebas murni hari ini.

“Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Hero menyampaikan, dalam proses pembebasan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut sempat mendapat remisi sebanyak 15 hari.

Remisi itu diberikan saat momen Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren

“Itu remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ujar dia.

Tidak mau makan makanan Lapas

Hero Sulistiyono menceritakan, selama berada di dalam tahanan, Panji sebenarnya juga enggan makan makanan yang diberikan oleh petugas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas