Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Nilai Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi, tapi jika Ada Bukti Baru

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan bicara soal kemungkinan Pegi Setiawan kembali jadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Otto Hasibuan Nilai Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi, tapi jika Ada Bukti Baru
Kolase Tribunnews
Foto Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dan Pegi Setiawan. | Otto Hasibuan mengungkap kemungkinan Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengungkap ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Diketahui sebelumnya, status tersangka Pegi Setiawan dinilai tidah sah oleh Pengadilan Negeri Bandung usai gugatan Praperadilan Pegi dikabulkan majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Meski telah bebas, Otto menilai secara teoritis masih ada peluang untuk Pegi kembali dijadikan tersangka.




Karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam aturan MA tersebut dijelaskan, bahwa dalam kasus Praperadilan, seseorang bisa kembali diperiksa lagi tapi tidak boleh dengan bukti yang sama.

Sehingga Otto menilai, jika Polda Jabar bisa menemukan bukti baru tentang keterkaitan Pegi dengan pembunuhan Vina dan Eky, maka Pegi bisa menjadi tersangka lagi.

"Kalau bisakah Pegi jadi tersangka kembali, ya bisa secara teoritisnya."

BERITA TERKAIT

"Karena itu sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam kasus Praperadilan ini bisa diperiksa lagi tapi tidak boleh dengan bukti yang sama," kata Otto dilansir Tribun Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Meski demikian, Otto mengakui hal itu memang sulit untuk dilakukan, tapi tetap saja ada kemungkinan bisa terjadi.

"Jadikan hakim memperintahkan untuk enghentikan penyelidikan yang ada, artinya dengan sprindik yang ada itu tidak boleh dilanjutkan lagi."

"Nah kalau polisi melakukan penyelidikan yang baru, lalu dari penyelidikan itu ditemukan bukti-bukti yang baru maka dia bisa menggunakan sprindik yang baru."

Baca juga: Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Langkah Kejati Selanjutnya

"Nah apakah ada bukti yang baru di luar dari sekarang yang ini? Saya kira akan sulit, tapi ya bisa," terang Otto.

Kejati Jabar Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar kasus Pegi Setiawan.

Pengadilan sebelumnya memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas