Otto Hasibuan Nilai Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi, tapi jika Ada Bukti Baru
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan bicara soal kemungkinan Pegi Setiawan kembali jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Kasipenkum Nur Sricahyawijaya mengatakan Polda Jabar sudah mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan yang mereka terima pada 12 Juli 2024.
"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atas nama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti."
"Yakni dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).
Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.
Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.
"Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan," ujarnya.
Pegi Setiawan bebas dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam.
Kebebasan Pegi pun sudah disambut keluarga dan para tim kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Pegi pun kini tampak dalam kondisi sehat dan bugar dengan sudah berseliweran diundang berbagai acara di sejumlah stasiun televisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Analisa Otto Hasibuan Soal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Beda Jauh dari Penjelasan Toni RM.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.