Pak RT Pasren Muncul Lagi Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Kuasa Hukum: Semakin Menarik
Kuasa hukum Saka Tatal menilai kemunculan Pak RT Abdul Pasren yang selama ini menghilang merupakan hal menarik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Kubu terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal menanggapi kemunculan Ketua RT Abdul Pasren yang selama ini menghilang.
Diketahui, Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut. Sidang perdana PK akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.
Agus Prayoga, kuasa hukum Saka Tatal menanggapi kemunculan Pak RT Abdul Pasren dengan pernyataan tegas.
Baca juga: Video Keberadaan Pak RT Pasren yang Hilang Misterius, Ungkap Hal Mengejutkan soal Kesaksiannya
“Ya terkait Pak RT Pasren yang tiba-tiba muncul dan menyatakan kesaksiannya benar sebenar-benarnya, ya itu semakin menarik,” ujar Agus, Jumat (19/7/2024).
Menurut Agus, kemunculan Pak RT Abdul Pasren yang selama ini menghilang, namun kini muncul kembali, merupakan hal yang menarik.
Ia yakin bahwa kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.
“Yang selama ini menghilang tiba-tiba muncul, tapi saya yakin hukum alam akan berlaku, mana jujur mana tidak, mana pembenaran mana kebenaran,” ucapnya.
Agus menegaskan, bahwa meskipun ada upaya untuk melakukan pembenaran, kebenaran akan tetap terungkap.
“Kalau sekarang orang berdalih melakukan pembenaran boleh saja, tapi ketika dulu sudah sidang juga boleh saja, tapi kan perjalanannya berubah-ubah,” jelas dia.
Mengenai klaim Pak RT Abdul Pasren bahwa para terpidana dan saksi tidak menginap, Agus menilai hal tersebut tidak relevan.
“Kalau dikatakan tidak menginap memang (para terpidana dan saksi) tidak menginap dalam arti bayar atau menginap di kamar, mereka kan tergeletak di luar begadang,” katanya.
Agus juga menyoroti fakta bahwa Pak RT Abdul Pasren mungkin tidak mendengar kejadian karena tidur.
Baca juga: Rekam Jejak Elza Syarief, Pengacara Artis hingga Keluarga Cendana, Kini Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
“Kalau Pak RT Abdul Pasren tidak mendengar karena tidur ya sudah berarti kan tidak tahu."
"Tapi faktanya para terpidana dan saksi pada tidur di rumahnya udah gitu saja,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.