Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Praktisi Hukum Minta Dalangnya Harus Diungkap
Ia juga meminta Kepolisian RI dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas hingga menemukan aktor di balik kejahatan sadis ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembakaran rumah seorang jurnalis Rico Sempura Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kejadian ini, rumah wartawan Tribrata TV dibakar dan mengakibatkan tewasnya Rico Sempurna Pasaribu sendiri beserta tiga anggota keluarganya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang telah memerintahkan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengawal kasus tersebut.
Ia menilai, langkah KSP telah cepat, tanggap, responsif dengan telah menerima aduan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
KSP akan bekerja sama dengan KKJ dan sejumlah masyarakat sipil untuk mengawal kasus tersebut.
Henry bisa menerima aspirasi dan desakan civil society ini lantaran kasus ini bisa saja tidak tuntas, jika Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak bereaksi dan serius untuk mengawal tragedi yang menimpa pekerja pers tersebut.
Perwakilan KKJ Bayu Wardhana khawatir penanganan kasus ini menguap begitu saja, karena ada keterlibatan anggota TNI.
Dia berharap perhatian KSP dapat memberi jalan terang bagi kasus ini.
"Kami membawa kasus ini ke KSP, karena kami ingin KSP mengawal proses penyidikan ini dengan baik. Kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa "masuk angin." Kalau tidak dikawal dari Jakarta," ucap Bayu di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya, KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, dan Kontras melaporkan pembakaran rumah berujung tewasnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu ke Kantor Staf Presiden (KSP).
Seperti diketahui akibat karya jurnalistik yang mengungkap dugaan kejahatan di wilayahnya, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya harus meradang nyawa dari tindakan kejahatan pelaku pembakaran.
Prof Henry mendesak seluruh perbuatan yang mengindikasikan kekerasan baik verbal maupun non-verbal kepada pekerja pers harus dihentikan.
Ia juga meminta Kepolisian RI dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas hingga menemukan aktor di balik kejahatan sadis tak berperikemanusiaan ini.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut dan atensi Mabes Polri yang telah berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.