Siapa Euis? Pemandi Jenazah Vina yang Sebut Polisi Bohong, Ini Sosok dan Hubungannya dengan Vina
Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis menyebut polisi berbohong soal adanya luka tusukan di tubuh Vina. Ini sosoknya dan hubungannya dengan Vina.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
Masih dalam keterangannya kepada Dedi Mulyadi, Euis mengatakan, adanya luka di bagian alat vital Vina.
Ia juga mendapati adanya lendir dan darah saat memandikan Vina.
"Ada lendirnya, campur darah, sobek," ungkap Euis.
Keterangan Polda Jabar
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar sempat menyebut, Vina tewas karena dirudapaksa dan ditusuk menggunakan pedang atau samurai.
Keterangan itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Satu di antara keterangan yang dibacakan adalah pernyataan dari Sudirman yang menyebut, Vina dirudapaksa setelah ditusuk menggunakan pedang atau samurai.
"Korban perempuan (Vina) juga dipukul oleh tiga orang teman-teman saksi yaitu Saudara Andika, Pegi, dan Dani."
"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman."
"Selesai memperkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."
"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," ujar kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."
"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com)