Penasihat Kapolri: Sebenarnya Iptu Rudiana Bisa Jadi Pahlawan di Kasus Vina Cirebon
Penasihat Kapolri nilai sebenarnya Iptu Rudiana bisa jadi pahlawan di kasus Vina tapi kini dihakimi publik, kok bisa?
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi terang-terangan menyebut Iptu Rudiana bisa jadi pahlawan di kasus Vina.
Tapi kini yang terjadi, Iptu Rudiana yang juga ayah Eky itu justru dihakimi publik bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Empat kesalahan Iptu Rudiana akhirnya dikuliti Aryanto Sutadi terkait pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diungkap Aryanto Sutadi, ada kesalahan Iptu Rudiana yang menimbulkan penilaian buruk dari publik terhadapnya.
Padahal kata dia, jika tidak melakukan pelanggaran itu Iptu Rudiana bahkan bisa disebut pahlawan.
Meski begitu menurut Aryanto Sutadi, apa yang dilakukan Iptu Rudiana saat menangkap para terpidana jelas melanggar.
Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap para terpidana yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.
Saat itu, Iptu Rudiana didampingi oleh tiga anggotanya dari Unit Narkoba Polres Cirebon.
Menurut Aryanto, ada tiga kesalahan Iptu Rudiana yang kala itu dilakukan olehnya.
"Kalau ditinjau dari prosedur sesuai KUHAP, itu jelas melanggar. Karena tidak didahului surat perintah, tidak ada sprindik, belum ada LP dan sebagainya," kata Aryanto dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (18/7/2024).
Meski sudah jelas melanggar, kata dia hal seperti itu sering terjadi di lapangan.
"Kalau secara teoritis dari KUHAP itu jelas melanggar. Tetapi apabila dilihat dari kondisi di lapangan, hal-hal yang seperti kayak gitu sering terjadi," jelas dia.
Menurutnya, saat anggota polisi menerima laporan suatu kejahatan, maka ia pasti akan melakukan tindakan terlebih dahulu di lapangan.
"Secepat mungkin untuk mendapatkan tersangkanya, apalagi Rudiana ini adalah ayah dari korban yang merasa dianiaya," tutur Aryanto Sutadi.
Sehingga menurutnya wajar apabila Iptu Rudiana membawa anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Namun ia menyayangkan tindakan yang dilakukan Iptu Rudiana dan anggotanya kepada para terpidana.
Hal itulah yang jadi kesalahan keempat ayah Eky.
"Katanya waktu itu sayangnya sampai digebukin segala, di situlah dia pelanggarannya itu," kata dia.
Baca juga: Peran Iptu Rudiana dalam Penyelidikan Kasus Vina Dianggap Janggal, Dedi Mulyadi: Dia Pelapor
Padahal kata Aryanto, Iptu Rudiana bisa dijadikan pahlawan jika menangkap para terpidana tanpa kekerasan.
"Seandainya dulu Rudiana itu berjalan dengan tanpa kekerasan, itu sesuai prosedur, bahkan bisa dijadikan pahlawan, karena dia yang menangkap orang itu, sehingga ada tersangka yang dipidana," jelasnya.
Namun karena adanya kekerasan yang dilakukan Iptu Rudiana, penilaian publik kini justru berbalik.
"Sayangnya karena dia pakai kekerasan sehingga sekarang yang muncul adalah dia yang melakukan kekerasan, kemudian melanggar HAM, apalagi membuat laporan palsu," tandasnya.
Kesalahan Iptu Rudiana Versi Susno Duadji
Sementara itu, pedapat lain disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mantan jenderal yang pernah menjabat Kapolda Jabar ini mengatakan, penganiayaan terhadap tersangka jelas dilarang karena melanggar ketentuan hukum pidana.
"Kenapa harus mukul tersangka? Tidak perlu dipukul karena pengakuan itu tidak perlu," kata Susno Duadji dikutip dari SINDOnews, Rabu.
Menurutnya, penyidik yang masih mengejar pengakuan tersangka sudah ketinggalan zaman.
Sebab, hal itu biasa dilakukan oleh penyidik zaman penjajahan dulu.
"Sekarang gak perlu lagi pengakuan, yang penting bukti," kata Susno.
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Injak Hingga Suruh Hadi Saputra Minum Urine
Ia menjelaskan, bukti itu berupa saksi, keterangan ahli, surat, kemudian bukti-bukti yang didapat dengan scientific crime investigation (SCI) yang tidak terbantahkan.
"Jadi itulah yang dicari, jadi jangan lagi kita melakukan kekerasan dengan mengejar pengakuan," tandasnya.
Susno Duadji mengatakan, Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan karena tidak memiliki bukti.
"Kenapa begitu karena tersangkanya ditangkap dulu baru dicari bukti. Nah itu terbalik, dari manapun dalam pelajaran reserse penyidikan, tersangka tidak ditangkap dulu tapi buktinya dulu. Jadi tersangka gak bisa ngelak lagi," tandasnya.
Seperti diketahui Iptu Rudiana kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.
Kabarnya, Iptu Rudiana akan bertolak ke Jakarta usai adanya laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 4 Kesalahan Iptu Rudiana Dikuliti Penasihat Kapolri, Terkuak Penyebab Ayah Eky Dihakimi Publik,