Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak Kehobongan Anak Pak RT Pasren di Kasus Vina, Ternyata Punya Hubungan Dekat dengan Terpidana

Kebohongan anak Pak RT di kasus Vina dibongkar temannya. Kahfi disebut kenal dekat dengan para terpidana sejak masih kecil.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terkuak Kehobongan Anak Pak RT Pasren di Kasus Vina, Ternyata Punya Hubungan Dekat dengan Terpidana
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Foto yang menunjukkan Kahfi, anak dari RT Abdul Pasren, bersama di antara terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Ya, saya lihatnya si Kahfi memberi kesaksian bohong kaya gitu sedih sangat prihatin."

"Makanya nggak nyangka saja Kahfi kaya gitu, sampai bohong gak percaya si," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irpan mengungkapkan perasaan sedihnya terkait kondisi enam temannya yang kini divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.




Apalagi, ia mengenal dekat enam temannya yang kini menjadi terpidana itu.

"Saya kasihan sama enam terpidana, karena gimana ya mereka itu gak macam-macam lah, orang baik, semuanya kuli bangunan," terangnya.

Ia pun mengingat kenangan saat diajak terpidana bekerja sebagai kuli bangunan ketika masih sekolah.

Bahkan, sampai saat ini, Irpan mengaku masih tak percaya enam temannya menjadi pelaku pembunuhan.

BERITA TERKAIT

"Kalau mereka dituduh jadi pelaku pembunuhan, saya sangat tidak percaya."

"Soalnya saya tahu mereka dari dulu berenam tuh gimana," tandasnya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Baca juga: Tangis dan Makian Tetangga Terpidana Pembunuhan Vina Dengar Cerita Dede : Kepret Aep

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas