Kasus Anggota Brimob Polda NTT Pukuli Warga di Labuan Bajo Diselesaikan secara Adat Manggarai
Paskalis dan Kismas juga telah membuat surat pernyataan hitam di atas putih untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Terlibat perseturuan, Paskalis Janis, anggota Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor, Sat Polda NTT Labuan Bajo dan Kismanto sepakat berdamai.
Keduanya sepakat untuk saling memaafkan, berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara adat Manggarai.
Paskalis dan Kismas juga telah membuat surat pernyataan hitam di atas putih untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.
"Saya sebagai pelaku atas kejadian yang terjadi pada Minggu tanggal 21 Juli 2024 meminta maaf kepada korban atas kejadian semalam.
Terima kasih sudah memaafkan saya dan menyelesaikan masalah ini secara damai," ujar Paskalis kepada awak media, Senin 22 Juli 2024.
Korban juga telah menarik laporan mereka di Polres Manggarai Barat.
"Saya Kismanto sebagai korban sudah berdamai dengan beliau (Paskalis) untuk yang lain-lain tidak ada," ucapnya.
Baca juga: OJK Bawa 2 Tersangka Tipibank di NTT ke Kejari Kupang
Komandan Kompi (Danki) 4 Batalyon B Pelopor, Sat Polda NTT, AKP Imanuel juga menegaskan bahwa persoalan antara anggotanya dan korban telah selesai.
"Kami sudah selesaikan secara kekeluargaan dengan adat dan sekarang semua sudah damai," ujarnya.
Meski begitu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya tidak akan dihentikan meskipun saat ini kasusnya sudah diselesaikan lewat mediasi atau restorative justice.
Imanuel mengungkapkan anggotanya itu sudah diberi tindakan disiplin oleh Divisi Propam Kompi 4 Batalyon B Pelopor, Sat Polda NTT.
"Sekarang lagi jalan tindakan disiplin interen kami," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota brimob inisial P yang berdinas Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT, Labuan Bajo, diduga menabrak dan menganiaya pengendara motor usai mabuk di tempat hiburan malam.