Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Iptu Rudiana Dilaporkan Imbas Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina, Bareskrim: Masih Diproses

Bareskrim Polri mengungkap laporan perkara dugaan penyiksaan terpidana kasus Vina Cirebon, dengan terlapor Iptu Rudiana masih dipelajari oleh penyidik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Iptu Rudiana Dilaporkan Imbas Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina, Bareskrim: Masih Diproses
Kolase Tribunnews
Foto Iptu Rudiana | Bareskrim Polri mengungkap laporan perkara dugaan penyiksaan terpidana kasus Vina Cirebon, dengan terlapor Iptu Rudiana masih dipelajari oleh penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro buka suara terkait Iptu Rudiana yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Djuhandhani mengungkapkan Iptu Rudiana masih berstatus sebagai polisi aktif dalam perkara dugaan penyiksaan ini.

Saat ini Bareskirm masih dalam proses mempelajari laporan polisi pada ayah kandung Eky tersebut.




“Jadi pada saat ini, Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses."

"Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari laporan,” kata Djuhandhani dilansir Kompas.com, Selasa (23/7/2024).

Dalam memproses perkara, Djuhandhani menegaskan penyidik akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, penyidik juga akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA TERKAIT

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” terang Djuhandhani.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.

Menurut Ketua LPSK Achmadi, kejanggalan ini mengarah pada pelanggaran penyidikan oleh pihak kepolisian.

Proses penyidikan kasus Vina Cirebon ini pun diduga diproses tak sesuai dengan ketentuan KUHP.

Baca juga: Dede Tolak Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Pilih Minta Maaf ke 8 Terpidana Kasus Vina dan Keluarganya

“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ungkap Achmadi, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati juga mengungkap soal dugaan penyiksaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon saat awal pemeriksaan kasus.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun LPSK, penyiksaan ini diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.

Mirisnya, penyiksaan itu dilakukan demi mendapatkan informasi terkait tragedi pembunuhan Vina dan Eky.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.

Diketahui dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Pengakuan Terpidana Kasus Vina soal Penyiksaan

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menemui para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini tengah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung.

Kunjungan tersebut dilakukan Dedi bersama keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Selasa (16/7/2024) kemarin.

Dedi mengungkap, saat berkunjung ia mendapatkan cerita soal penyiksaan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon.

Penyiksaan itu mereka dapatkan ketika proses pemeriksaan polisi, ketika awal mereka ditangkap.

Salah satu cerita yang diungkap Dedi adalah pengalaman terpidana atas nama Eko dan Jaya saat pertama kali ditangkap dan dibawa ke ruang penyidik unit Narkoba untuk proses BAP.

Dedi menyebut, selama proses BAP, Eko dan Jaya dipaksa untuk mengakui tindakan pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.

Saat itu Eko juga diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah disiapkan di papan tulis.

Jika Eko dan Jaya tak menjawab, maka mereka akan disiksa oleh penyidik.

Baca juga: Video Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi Gegara Kesaksian Dede, Otto Hasibuan Pasang Badan

Tak cukup mendapat penyiksaan dari penyidik saat proses BAP, Eko dan Jaya ternyata juga mendapat kekerasan dari sesama tahanan.

Eko dan Jaya pun bercerita kepada Dedi soal mereka yang diminta untuk meminum air kencing oleh sesama tahanan di lapas.

Bahkan Eko dan Jaya juga sempat ditusuk dengan menggunakan gunting.

"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting."

"Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" ungkap Dedi dilansir Tribun Jabar, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut Dedi pun mengungkap keyakinannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada untuk menuntaskan kasus Vina Cirebon ini.

Tentu dengan cara yang objektif dan transparan untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.

"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," pungkas Dedi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas