Fakta Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Ungkap 8 Novum, Luka Samurai di Wajah Vina dari DPO Andi
Kuasa hukum mengungkapkan 8 novum dalam sidang Saka Tatal, satu di antaranya disebut luka samurai di wajah Vina dari DPO Andi .
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
6. File Rekaman Liga Akbar
Novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.
Kuasa hukum mengungkapkan, Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.
Dia mengatakan, kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.
7. Tidak Menerapkan Scrientific Crime Investigation
Novum ketujuh yaitu pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.
8. Rekaman Pernyataan Dedi Mulyadi
Novum terakhir, flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menerangkan, anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.
Diketahui sebelumnya, Vina dan Eky merupakan pasangan kekasih yang ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.
Sementara, Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena ia masih berusia 15 tahun saat peristiwa itu terjadi.
Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Kemudian, pada 2020 Saka Tatal keluar dari penjara setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan dan pada 2024, ia mengaku menjadi korban salah tangkap.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.