Kesaksian Adik Bos Aksesoris di Bekasi, Motif Pembunuhan Bukan Ekonomi, Korban Dibunuh saat Tidur
Motif utama suami di Bekasi dihabisi istri dan anak perempuannya ingin menguasai harta. Adik korban sebut ada pengajuan pinjol dan rekening dikuras.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan bos aksesoris di Bekasi, Jawa Barat, terungkap usai adik korban melihat notifikasi pinjaman online di handphone korban.
Selain itu, jasad korban penuh luka lebam sehingga kematiannya dianggap janggal.
Petugas kepolisian kemudian membongkar makam dan menyatakan bos aksesoris berinisial AS (43) menjadi korban pembunuhan.
Adik korban yang bernama Ahmad Wahyudi, mengaku ragu dengan motif pembunuhan yang diungkapkan para tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka yakni istri korban, Juhariah; anak pertama, Silvia Nur Alfiani (22); dan pacar anak, Hagistiko Pramada.
"Itu engga ada tuh motif ekonomi, soalnya almarhum kan kerja bareng sama saya, saya sangat tahu kondisi ekonomi dia," ucapnya, Selasa (23/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat diperiksa, tersangka Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada mengaku terlibat pembunuhan karena hubungannya tidak direstui korban.
Ahmad Wahyudi juga membantah motif tersebut lantaran korban sudah mengenal Hagistiko Pramada selama 5 tahun.
"Kenal banget (sama Hagistiko Pramada), udah 5 tahun pacaran, dari SMA pacarannya, ibarat sama sama anak pacar masalah tidak direstui juga itu saya juga mau klarifikasi, dia berhubungan sudah 5 tahun, saya pun tahu," lanjutnya.
Menurut Wahyudi, motif pembunuhan ini lantaran para tersangka ingin menguras harta korban.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengajuan pinjaman online atas nama korban dan saldo rekening dikuras.
Baca juga: 5 Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri, Anak Perempuan dan Calon Mantu, 2 Upaya Pembunuhan Sempat Gagal
"Kalau menurut saya ya karena pengen menguasai harta aja, kan dikuras, yang di transfer itu bukan cuma pinjol doang kan, tabungan pribadi pun habis tinggal Rp53 ribu," tandasnya.
Wahyudi menjelaskan korban dan tersangka Juhariah memiliki tiga orang anak.
Anak pertama yakni Silvia Nur Alfiani, anak kedua berumur 12 tahun dan anak ketiga masih 4 tahun.
"Pelaku udah nikah lama, menikah dari sama-sama bujangan sama lajang, anaknya tiga satu itu yang paling tua pelaku juga si Silvia anak kandungnya," bebernya.
Sebelum pembunuhan, korban sempat mengajak istri dan anaknya berbelanja di mal.
"Pulang dari mal dia main bulutangkis, pulangnya lelah kali ya terus tidur nah itu dieksekusi jam tiga atau setengah empat subuh," ucapnya.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Baca juga: Gadis Bekasi Ini Palsukan Kronologi Ayahnya Meninggal, Kejadian Sebenarnya Terkuak 12 Hari Kemudian
Pembunuhan Berencana
Ketiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan bos aksesori itu sejak Juni 2024.
Awalnya, minuman korban diberi cairan pembersih lantai, tapi upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Silvia Nur Alfiani emosi lantaran hubungannya tak direstui korban.
Sementara Juhariah juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."
"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Baca juga: Nasib Tragis Pengusaha Aksesori Dibunuh Istri dan Anak di Bekasi: Sempat Makan dan Belanja Bareng
Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sehari Sebelum Dieksekusi, Korban Ajak Makan Pelaku ke Mal: Anak Istri Bertingkah Biasa Saja
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)