Siasat Ibu dan Anak Sembunyikan Kasus Pembunuhan, Makam Bos Aksesoris Dibongkar usai 12 Hari Tewas
Silvia Nur Alfiani, ungkap skenario palsu kematian ayah kandungnya Asep Saepudin akibat jatuh kena lemari usai bertengkar dengan ibunya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka kasus pembunuhan bos aksesoris di Bekasi, Jawa Barat, membuat skenario agar korban terlihat tewas terkena lemari.
Bos aksesoris berinisial AS (43) kemudian dimakamkan secara normal tanpa kecurigaan dari keluarga besar.
Kasus pembunuhan terungkap setelah 12 hari jenazah dimakamkan.
Petugas kepolisian melakukan pembongkaran makam dan menyatakan AS tewas dibunuh.
Ketiga tersangka yakni Juhariah yang merupakan istri korban, Silvia Nur Alfiani, anak pertama korban serta Hagistiko Pramada, pacar anak.
Adik korban, Ahmad Wahyudi, mengatakan Silvia Nur Alfiani memberikan kesaksian palsu saat ditanya penyebab kematian korban.
"Waktu pas abis kejadian saya langsung interogasi Silvi (Silvia), bilang karena berantem kena lemari," paparnya, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Silvia Nur Alfiani juga menceritakan kronologi palsu dengan berpura-pura mendengar suara keributan antara korban dengan Juhariah.
Penyabab pertengakaran yakni korban dituding berselingkuh.
"Silvia lagi tidur enggak tahu denger suara berantem, Silvia sampai misahin sampai kepental dan bapak jatoh akhirnya kena lemari," ucap Wahyudi menirukan cerita Silvia.
Awalnya, keluarga besar percaya dengan cerita Silvia dan tak ada kecurigaan.
Baca juga: Gadis Bekasi Ini Palsukan Kronologi Ayahnya Meninggal, Kejadian Sebenarnya Terkuak 12 Hari Kemudian
Setelah 12 hari, keluarga membuat laporan polisi lantaran kematian korban dianggap janggal.
Ia tidak menyangka keponakannya terlibat pembunuhan dan membuat skenario kematian korban.
"Silvi itu ponakan saya yang paling kalem menurut saya, paling nurut, saya aja gak habis pikir sampai tuh orang jadi psikopat begitu," tandasnya.
Wahyudi menambahkan Silvia lebih dekat dengan ibu daripada ayahnya.
"Dia kan sudah dewasa, kalau misalnya ada rencana ini harusnya dia kan bisa menahan kan, saya juga gak tahu ada kepentingan atau gimana yang jelas memang lebih dekat sama ibunya," pungkasnya.
Motif Pembunuhan Dibantah
Ahmad Wahyudi, mengaku ragu dengan motif pembunuhan yang diungkapkan para tersangka.
"Itu engga ada tuh motif ekonomi, soalnya almarhum kan kerja bareng sama saya, saya sangat tahu kondisi ekonomi dia," ucapnya.
Saat diperiksa, tersangka Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada mengaku terlibat pembunuhan karena hubungannya tidak direstui korban.
Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi Terungkap, Penyidik Bongkar Makam Korban
Ahmad Wahyudi juga membantah motif tersebut lantaran korban sudah mengenal Hagistiko Pramada selama 5 tahun.
"Kenal banget (sama Hagistiko Pramada), udah 5 tahun pacaran, dari SMA pacarannya, ibarat sama sama anak pacar masalah tidak direstui juga itu saya juga mau klarifikasi, dia berhubungan sudah 5 tahun, saya pun tahu," lanjutnya.
Menurut Wahyudi, motif pembunuhan ini lantaran para tersangka ingin menguras harta korban.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengajuan pinjaman online atas nama korban dan saldo rekening dikuras.
"Kalau menurut saya ya karena pengen menguasai harta aja, kan dikuras, yang di transfer itu bukan cuma pinjol doang kan, tabungan pribadi pun habis tinggal Rp53 ribu," tandasnya.
Wahyudi menjelaskan korban dan tersangka Juhariah memiliki tiga orang anak.
Anak pertama yakni Silvia Nur Alfiani, anak kedua berumur 12 tahun dan anak ketiga masih 4 tahun.
Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anak, Para Pelaku Buat Skenario Korban Sakit
"Pelaku udah nikah lama, menikah dari sama-sama bujangan sama lajang, anaknya tiga satu itu yang paling tua pelaku juga si Silvia anak kandungnya," bebernya.
Sebelum pembunuhan, korban sempat mengajak istri dan anaknya berbelanja di mal.
"Pulang dari mal dia main bulutangkis, pulangnya lelah kali ya terus tidur nah itu dieksekusi jam tiga atau setengah empat subuh," ucapnya.
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Pembunuhan Berencana
Ketiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan bos aksesori itu sejak Juni 2024.
Awalnya, minuman korban diberi cairan pembersih lantai, tapi upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca juga: 3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Silvia Nur Alfiani emosi lantaran hubungannya tak direstui korban.
Sementara Juhariah juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."
"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.
Baca juga: Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Bunuh Ayah Sendiri di Bekasi, Sang Anak Sempat Berbohong Korban Tewas Tertimpa Lemari
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)