Sosok Juhariah, Istri yang Bunuh Suami di Bekasi, Ajak Anak Pertama Buat Skenario Kematian Korban
Kasus pembunuhan bos aksesoris di Bekasi terungkap usai makam korban dibongkar. Ketiga tersangka yakni istri korban, anak pertama dan pacar anak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat bernama Juhariah (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suami, AS (43).
Juhariah mengajak anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anaknya, Hagistiko Pramada melakukan pembunuhan pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Pembunuhan yang dilakukan di rumah korban telah direncanakan sejak Juni 2024.
Ketiga tersangka juga membuat skenario kematian korban sehingga keluarga besar tidak curiga.
Kasus pembunuhan terungkap setelah adik korban, Ahmad Wahyudi (33) melaporkan kasus ini pada Rabu (11/7/2024).
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan pembongkaran makam pada Selasa (16/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan Juhariah, Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada sebagai tersangka.
Ahmad Wahyudi menjelaskan korban dan Juhariah telah memiliki tiga orang anak.
Anak pertama Silvia Nur Alfiani, anak kedua berusia 12 tahun dan anak ketiga masih 4 tahun.
Korban merupakan bos aksesoris, sedangkan Juhariah ibu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan karyawan korban, Juhariah sering memotong gaji tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: 3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
"Banyak cerita ke saya, kalau gaji (karyawan) Mas Asep sudah menitipkan Rp 4 juta sama Juju (istri korban)."
"Sampai ke tukang kerja bukan Rp 4 juta, tetapi Rp 1,5 juta. Dibilang ini dipinjam dulu, nanti dibayar. Tapi bayarnya Rp 100 ribu," ucapnya.
Selama ini keluarga korban hidup berkecukupan dan membantah ada motif ekonomi dalam kasus ini.
"Rilis kemarin motifnya ekonomi. Enggak ada motif ekonomi, soalnya almarhum kerja bareng saya, karena uang (dari pelanggan) masuk ke saya baru transfer ke dia (korban). Saya sangat tahu kondisi ekonomi dia," jelasnya.
Terkait utang Juhariah yang disebut menjadi pemicu pertengkaran, Wahyudi tak mengetahuinya.
"Kalau itu (utang) saya enggak tahu, saya kalau tahu pasti saya ngobrol sama almarhum, saya kasih tahu baiknya bagaimana," bebernya.
Saat proses pemakaman, Juhariah tak mau menceritakan kronologi kematian korban.
Juhariah meminta anaknya, Silvia Nur Alfiani memberikan kesaksian palsu agar kasus pembunuhan tak diketahui keluarga.
Baca juga: Kronologi Pria di Setu Bekasi Tewas Dibunuh Istri-Anak, Sempat Diracun Detergen Cair tapi Gagal
"Waktu pas abis kejadian saya langsung interogasi Silvi (Silvia), bilang karena berantem kena lemari," paparnya, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Silvia Nur Alfiani berpura-pura mendengar suara keributan antara korban dengan Juhariah.
Penyabab pertengakaran yakni korban dituding berselingkuh.
"Silvia lagi tidur enggak tahu denger suara berantem, Silvia sampai misahin sampai kepental dan bapak jatoh akhirnya kena lemari," ucap Wahyudi menirukan cerita Silvia.
Ia tidak menyangka keponakannya terlibat pembunuhan dan membuat skenario kematian korban.
"Silvi itu ponakan saya yang paling kalem menurut saya, paling nurut, saya aja gak habis pikir sampai tuh orang jadi psikopat begitu," tandasnya.
Wahyudi menambahkan Silvia lebih dekat dengan ibu daripada ayahnya.
"Dia kan sudah dewasa, kalau misalnya ada rencana ini harusnya dia kan bisa menahan kan, saya juga gak tahu ada kepentingan atau gimana yang jelas memang lebih dekat sama ibunya," pungkasnya.
Baca juga: Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku
Motif Pembunuhan Dibantah
Ahmad Wahyudi juga membantah motif pembunuhan lantaran hubungan Silvia dan pacarnya tak direstui korban.
"Kenal banget (sama Hagistiko Pramada), udah 5 tahun pacaran, dari SMA pacarannya, ibarat sama sama anak pacar masalah tidak direstui juga itu saya juga mau klarifikasi, dia berhubungan sudah 5 tahun, saya pun tahu," lanjutnya.
Menurut Wahyudi, motif pembunuhan ini lantaran para tersangka ingin menguras harta korban.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengajuan pinjaman online atas nama korban dan saldo rekening dikuras.
"Kalau menurut saya ya karena pengen menguasai harta aja, kan dikuras, yang di transfer itu bukan cuma pinjol doang kan, tabungan pribadi pun habis tinggal Rp53 ribu," tandasnya.
Sebelum pembunuhan, korban sempat mengajak istri dan anaknya berbelanja di mal.
"Pulang dari mal dia main bulutangkis, pulangnya lelah kali ya terus tidur nah itu dieksekusi jam tiga atau setengah empat subuh," ucapnya.
Baca juga: Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
Pembunuhan Berencana
Ketiga tersangka merencanakan aksi pembunuhan bos aksesori itu sejak Juni 2024.
Awalnya, minuman korban diberi cairan pembersih lantai, tapi upaya tersebut gagal.
Mereka kemudian menganiaya korban hingga tewas pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Silvia Nur Alfiani emosi lantaran hubungannya tak direstui korban.
Sementara Juhariah juga kesal karena tak diberi uang untuk membayar utang.
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup."
"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," ujarnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Baca juga: Ayah di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, Kapolres Ungkap Motif Para Pelaku
Mereka dua kali merencanakan aksi pembunuhan menggunakan racun tapi gagal.
Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur cairan pembersih lantai dengan minuman soda susu dan minuman jeruk," sambungnya.
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Hagistiko Pramada mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening Silvia Nur Alfiani dan Hagistiko Pramada.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Bunuh Ayah Sendiri di Bekasi, Sang Anak Sempat Berbohong Korban Tewas Tertimpa Lemari
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)