Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni

Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON -  Sehari jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2016, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).

Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat dan sekarang sudah bebas murni.

Namun demikian tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."

"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Dulu Prediksinya Jitu Pegi Menang Praperadilan, Kini Susno Duadji Juga Yakin PK Saka Tatal Diterima

Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.

BERITA REKOMENDASI

 "Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."

"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.

Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar hari ini.

"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok.

Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."

"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.

Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas