Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar hari
Editor: Eko Sutriyanto

Tim kuasa hukum juga optimistis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.
"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."
"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.
Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."
"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.
Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.
"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Sehari Jelang Sidang PK, Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Resmi Bebas Murni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.