Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni

Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Tim kuasa hukum juga optimistis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.

"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."

"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.

Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.

Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.

Berita Rekomendasi

"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Sehari Jelang Sidang PK, Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Resmi Bebas Murni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas