Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

dan

Sidang Sempat Tertunda 3 Kali, Penganiaya Kekasih Ronald Tannur Dituntut JPU 12 Tahun Bui 

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas