Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). -- Kini Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa. 

Masih di tahun yang sama, Ronald Tannur juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra Program Studi Ilmu Komunikasi.

Begitu selesai, ia bekerja sebagai agen di sebuah perusahaan asuransi.

Setelah itu, Ronald Tannur melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Ronald Tannur kemudian bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada 2018.

Dua tahun berselang tepatnya pada 2020, Ronald Tannur kembali ke Surabaya, Indonesia.

Berdasarkan penulusuran, Ronald Tannur berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula Tbk, pada 2022.

Duduk Perkara Kasus Ronald Tannur

Berita Rekomendasi

Gregorius Ronald Tannur terjerat hukum setelah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.

Penganiayaan yang berujung tewasnya Dini terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2024.

Kejadian bermula saat Dini dan Ronald Tannur makan bersama di Kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan

Keduanya lantas berpindah tempat ke sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Mayjend Jonosewojo, setelah dihubungi seorang teman.

"Pukul 21.00 WIB, DSA (Dini) dan GRT (Ronald Tannur) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya."

"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Kapaolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dilansir Kompas.com.

Setelahnya, Dini dan Ronald Tannur justru terlibat cekcok hingga 4 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB.

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas