Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). -- Kini Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, dilansir Surya.co.id.




Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan."

"Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ujar Hakim, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.

BERITA TERKAIT

Lantas, siapakah sosok Ronald Tannur?

Dilansir TribunnewsWiki.com, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ronald Tannur sendiri tercatat sebagai warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT.

Ia diketahui memiliki dua saudara kandung.

Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sentil Keras, DPR Gaungkan Desakan, KY Usut Hakim

Dihimpun dari akun Facebook-nya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya, 2005-2006.

Ia kemudian pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada 2009.

Pada 2009, ia berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (IEU) dengan Program Studi Manajemen, namun tak sampai lulus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas