Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yosep Tetap Tak Mau Akui Bunuh Istri dan Anak meski Divonis 20 Tahun Penjara: Saya Dizalimi

Setelah divonis 20 tahun oleh hakim PN Subang, Yosep Hidayah akan mengajukan banding, sebut jadi korban fitnah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yosep Tetap Tak Mau Akui Bunuh Istri dan Anak meski Divonis 20 Tahun Penjara: Saya Dizalimi
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah saat jalani sidang vonis di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). -- Yosep akan ajukan banding 

"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal yang meringankan vonis yakni terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta menggangu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, Yosep juga berbelit-belit dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, Kamis (4/7/2024), meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosep.

Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Berita Rekomendasi

"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umukm menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata Jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep.

Baca juga: Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," terangnya.

Menurut JPU, perbuatan Yosep tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tandasnya.

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tuti dan anaknya, Amalia ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021 silam.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka, melansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas