Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Gregorius Ronald Tannur mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Gregorius Ronald Tannur mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024).
Dia berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.
Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.
Baca juga: Putusannya Bebaskan Ronald Tannur Timbulkan Kontroversi, Hakim Erintuah Siap-siap Bakal Diperiksa KY
“Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut.
Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik.
Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.
Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunaning Rini, membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Erintuah Damanik tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau Surabaya.
"Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Ronald Tannur Dibebaskan, Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana
Sementara itu, Elang Prakoso Wibowo, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, menegaskan tidak ada pemeriksaan oleh KY yang sedang berlangsung.
Damanik hanya dipanggil oleh Wakil Kepala Pengadilan Tinggi.
"Tapi saya belum mengetahui hasilnya," tambahnya.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hakim Erintuah Damanik Dipanggil Wakil Kepala Pengadilan Tinggi, Ngaku Hanya Silaturahmi