Jawaban Susno Duadji saat Kapabilitas Dipertanyakan Pihak Iptu Rudiana: Saya 36 Tahun Jadi Polisi
Susno Duadji, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjadi perhatian publik karena kerap mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Susno Duadji, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjadi perhatian publik karena kerap mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sehingga karena sangking vokalnya, Pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette mempertanyakan kapabilitas dari Susno Duadji.
Rhony ingin mengetahui posisi Susno Duadji di dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya mohon maaf, Pak Jendera (Susno Duadji), posisi Bapak ini sebagai praktisi hukum kah? Sebagai polisi yang juga pernah menyidik kah?," katanya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (26/7/7/2024).
Susno Duadji yang mendengar pertanyaan tersebut, langsung menegaskan dirinya adalah orang yang berkompeten untuk mengomentari kasus Vina Cirebon.
Ia pernah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Susno Duadji juga tercatat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.
"Saya adalah mantan praktisi hukum yang 36 tahun jadi polisi," jawab Susno Duadji.
"Dan saya juga mantan perumus hukum. Ada beberapa puluh undang-undang dari republik ini yang kita rumuskan," tegas dia.
Baca juga: Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum
Singgung soal TKP
Rhony Sapulette kemudian menyinggung perihal Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Vina dan Eky.
Ia ingin meluruskan agar Susno Duadji tidak membuat opini soal TKP tersebut.
Rhony Sapulette menegaskan, TKP di Kabupaten Cirebon, wilayah hukum Polresta Cirebon.
"Kita jangan membuat opini (tentang TKP)," katanya.
Mendengar hal tersebut, Susno Duadji langsung memberikan respons.
Ia tidak beropini tentang TKP Vina karena mengetahui betul permasalahan tersebut.
Susno Duadji kemudian mengungkit saat masih bertugas sebagai Kapolda Jabar.
"Aku Kapolda Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat ini loh," katanya sambil tertawa.
"Saya waktu 2008, saya Kapolda Jawa Barat. Saya tidak pernah membagi jembatan (TKP Vina) milik siapa. Sesuai dengan yuridiksi kabupaten kota," tegas dia.
Susno Duadji meyakini, kasus TKP Vina ada di Kabupaten Cirebon.
Sehingga dirinya heran dalam perjalanan penanganan kasus TKP Vina bisa berubah di tempat lainnya.
"Ada yang memindahkan TKP menjadi di tiga tempat," kata Susno Duadji.
Ia meminta pihak kepolisian untuk menjelaskan kenapa TKP Vina bisa berubah-ubah.
Dirinya tidak ingin nama baik Polri tercoreng karena kesalahan prosesur penanganan.
Susno Duadji merasa malu jika kasus Vina tidak kunjung menemui titik terang.
"Yang paling merah mukanya itu saya," imbuhnya.
Baca juga: Sebut Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan tapi Lakalantas, Begini Penjelasan Lengkap Susno Duadji
Berikan kritikan ke Polda Jabar
Susno Duadji dalam kesempatannya mengaku sudah memberikan masukan kepada Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.
Bahkan, dirinya sudah memberikan kritikan pedas kepada jajaran Polda Jabar.
"Kalau di dalam kita lebih keras lagi. Sambal (kritikan) yang saya sampaikan di luar itu sambal level dua. Tidak pedas, tapi asin campur pete."
"Kalau sambal internal level 8," kata urai Susno Duadji mengibaratkan kritikannya sebagai sambal.
Mendengar pernyataan tersebut, Rhony Sapulette kembali memberikan tanggapan.
Ia menegaskan, posisinya sebagai pengacara Iptu Rudiana sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela hak-hak kliennya.
Rhony Sapulette juga berharap, para pengamat tidak mengeluarkan pernyataan yang kasus Vina Cirebon semakin keruh.
Baca juga: VIDEO Dede BONGKAR Cara Aep Lindungi Iptu Rudiana, Jejak Kasus Vina Nyaris Ancam Nasib Pegi Setiawan
"Kita jangan membuat framing-framing berlebihan. Kita tidak boleh membuat pengadilan medsos karena tidak baik."
"Kita harus mengharagi putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
Terakhir, Rhony Sapulette meminta kepada semua pihak yang tidak terima dengan putusan pengadilan, untuk mengajukan keberan lewat proses Peninjauan Kembali (PK).
Menurutnya kasus Vina sudah selesai karena para terpidana sudah mengakui kesalahan.
"Bahwa terpidana pernah mengajukan grasi tanggal 24 Juni 2019. Artinya mengakui kesalahan."
"Grasi artinya memohon pengampunan, dia mengakui (kesalahan), dia melakukan (pembunuhan kepada Vina) dan meminta diringankan hukumannya," tutup Rhony Sapulette.
(Tribunnews.com/Endra)