Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Direktur Pascasarjana Unpam di Tol Cipali

Dari keterangan kepolisian yang beredar, ini merupakan kecelakaan tunggal dimana bus menabrak riang RPP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Direktur Pascasarjana Unpam di Tol Cipali
istimewa/dokumen saksi kecelakaan
Pelang rambu lalu lintas yang roboh usai ditabrak bus rombongan dosen Universitas Pamulang di Tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat pada Rabu (23/7/2024). (Dok. Saksi Haris). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bus yang rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 173 (B) Mejalengka, Jawa Barat,  Rabu (24/7/2024) malam, sekira pukul 21.41 WIB.

Bus pengangkut rombongan dosen menabrak tiang.

Akibat kecelakaan lalu lintas ini, Sarwani (64), Direktur Pascasarjana Unpam Tangsel.

Dilansir dari Tribunnews.com, kecelakaan tersebut bermula saat bus melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo.

Beredar informasi laporan kejadian laka lantas tunggal di Tol Cipali - Kertajati dialami  bus Blue Star bernomor polisi B- 7263- NAA.

Ucapan duka beredar menyusul kabar kecelakaan rombongan Dosen Unpam ini.

"Innalilahi wainnalihirojiun, turut berduka atas meninggalnya Dr. Ir. H. SARWANI,MT.MM, smeogaamal ibadah beliau diterima di sisiNYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," demikian bunyi pesan yang beredar.

Baca juga: Dugaan Kematian Vina-Eky karena Kecelakaan Kian Kuat, Tabiat Eky saat Naik Motor Diungkap Sahabat

BERITA TERKAIT

Selain Sarwani korban meninggal, kecelakaan ini juga membuat 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

Tak lama usai kejadian, korban dibawa ke RS Mitra Plumbin dan RS Arjawinangun.

Beredar Video Kesaksian Korban Kecelakaan

Tribun Network menerima video kesaksian yang diduga salah satu penumpang Bus pengangkut yang mengalami kecelakaan ini.

"Kecelakaan terjadi di km 170 berapa di Majalengka," kata suara di video yang diterima.

Dalam video itu menunjukkan ada seperti tiang besar atau penyanga Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) berwarna putih jatuh menyentuh aspal.

Hiruk pikuk evakuasi korban di dalam bus yang dikabarkan banyak mengalami luka luka.

"Jadi bus kita hancur ini. Banyak pimpinan luka parah ya Allah," sambung suara di video.

2 Versi Kronologis Kecelakaan, Bus Diduga Menabrak Tiang

Bagaimana kronologis kecelakaan ini?

Ada 2 versi kronologis kecelakaan bus pengangkut dosen Unpam ini.

Jika dari suara diduga korban selamat yang ada di dalam bus menyebutkan tiang RPP di lokasi kejadian jatuh lalu ditabrak bus.

"Kecelakaan ini karena ada tiang besi jatuh jadi bus kita nabrak ini," demikian suara di video tersebut.

Sementara dari keterangan kepolisian yang beredar, ini merupakan kecelakaan tunggal dimana bus menabrak riang RPP.

Bus yang dikemudikan Agus Nuryanto (34) ini pada Rabu malam melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo.

Kanit 6 Sat PJR Polda Jabar, AKP Anang Suryana dalam keterangan laporan mengatakan bus berisikan 33 (tiga puluh tiga) orang berikut pengemudi yang mengangkut rombongan Dosen Unpam.

Diduga bus menabrak tiang RPPJ yang berada di median.

Sopir bus diperiksa polisi

Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, bus yang mengangkut rombongan dosen Unpam tersebut diduga menabrak tiang lantaran sopir bus kurang melakukan antisipasi.

”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” tutur Ardam.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan, polisi telah mengamankan sopir bus berinisial AN. AN diamankan dan akan diperiksa di Mapolres Majalengka.

Ia menyatakan, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal dalam peristiwa ini.

"AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Km 176 Tol Cipali,” ujarnya.

Edwin mengungkapkan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AN terancam pidana 6 tahun penjara. (Warta Kota/ Feryanto Hadi)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Dosen Unpam di Tol Cipali, Satu Dosen Meninggal Dunia

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas