Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencari Keberadaan Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Sipir Sebut Sudah Dijemput Keluarga

Namun, rumah mewah di kawasan Surabaya Timur yang ditinggali Ronald Tannur tampak sepi, Kamis (25/7/2024).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto

TRIBUNNEWS.COm - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sidang pembacaan vonis Ronald Tannur tersebut dibacakan kemarin, Rabu (24/7/2024).

Ia divonis bebas dari tuntutan hukum atas tudingan menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afianti.

Usai putusan bebas dibacakan oleh hakim Erintuah Damanik, kini Ronald Tannur sudah tak ditahan lagi.

Sipir yang biasa mengawal Ronald, Junaidi mengatakan bahwa Ronald Tannur sudah pulang.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7/2024), dijemput keluarganya, tapi pulang ke mana gak tahu," ungkap Junaidi, Kamis (25/7/2024).

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, pria yang lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3.

Berita Rekomendasi

Namun, rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).

Seorang pekerja di rumah itu, Medy menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil Honda HRV terparkir di halaman.

Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa itu memang rumah Ronald Tannur.

Ia mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia mengatakan tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap, padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas