Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencari Keberadaan Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Sipir Sebut Sudah Dijemput Keluarga

Namun, rumah mewah di kawasan Surabaya Timur yang ditinggali Ronald Tannur tampak sepi, Kamis (25/7/2024).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto

Lalu pertengahan Maret 2024, dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total Ronald Tannur sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, Ronald Tannur mengatakan, "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan." pungkasnya.

Keluarga Korban Sakit Hati

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

BERITA REKOMENDASI

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.


Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

lihat fotoGregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas