Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita Mirzani dan Susno Duadji Buat Sayembara di Kasus Vina, Hadiahnya Rp 500 - 10 Juta, Tertarik?

Level artis Nikita Mirzani hingga eks jenderal Susno Duadji buat sayembara di kasus Vina Cirebon, hadiahnya menggiurkan Rp 500 - 10 juta, berminat?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nikita Mirzani dan Susno Duadji Buat Sayembara di Kasus Vina, Hadiahnya Rp 500 - 10 Juta, Tertarik?
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Nikita Mirzani, saksi kasus Vina Cirebon, Aep dan Susno Duadji. Level artis Nikita Mirzani hingga eks jenderal Susno Duadji buat sayembara di kasus Vina Cirebon, hadiahnya menggiurkan Rp 500 - 10 juta, berminat? 

Bukan tanpa sebab, Aep dicari lantaran dilaporkan diduga sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keberadaan Aep hingga kini dipertanyakan lantaran menghilang usai memberi kesaksian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Bukan tanpa sebab, Aep dicari lantaran dilaporkan diduga sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, Aep sendiri memang kerap tinggal berpindah-pindah, tak menetap.

"Aep emang suka sini, tapi jarang, namanya anak begitu ya dimana aja akhirnya," kata Sopiyah

Terkait keterlibatan Aep dalam kasus Vina, Sopiyah mengaku tak terlalu mengerti.

Ia juga tak tahu bahwa Aep dilaporkan karena diduga memberikan keterangan bohong.

Berita Rekomendasi

Sopiyah mengaku hanya bisa mendoakan Aep.

"Emak ya berdoa aja, gak tahu masalahnya juga. Paling emak mah ya berdoa aja yang terbaik," kata Sopiyah.

Baca juga: Dede Ajak Aep Sumpah Pocong Tapi Aep Masih Menghilang

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Mereka divonis berdasarkan laporkan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.

Kesaksian Aep

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas