Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikita Mirzani dan Susno Duadji Buat Sayembara di Kasus Vina, Hadiahnya Rp 500 - 10 Juta, Tertarik?

Level artis Nikita Mirzani hingga eks jenderal Susno Duadji buat sayembara di kasus Vina Cirebon, hadiahnya menggiurkan Rp 500 - 10 juta, berminat?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nikita Mirzani dan Susno Duadji Buat Sayembara di Kasus Vina, Hadiahnya Rp 500 - 10 Juta, Tertarik?
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Nikita Mirzani, saksi kasus Vina Cirebon, Aep dan Susno Duadji. Level artis Nikita Mirzani hingga eks jenderal Susno Duadji buat sayembara di kasus Vina Cirebon, hadiahnya menggiurkan Rp 500 - 10 juta, berminat? 

"Sudah begitu dia kasih nomor HP ke saya, langsung dia bilang kabari saya ya kalau anak-anaknya pada nongkrong," katanya.

Dia pun langsung memberi kabar kepada ayah Eki ketika melihat sekelompok remaja itu nongkrong sekitar pukul 17.00 WIB.

Tak lama beri kabar, kepolisian langsung datang. Aep mengaku melihat langsung proses penangkapannya.

"Tahu, (lokasi penangkapan) ya di depan bengkel saya di tempat tongkrongan itu," kata Aep.

Namun sebelum Pegi Setiawan bebas, Aep dikabarkan menghilang tanpa satu orang pun tau keberadaannya sampai saat ini.

Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus Vina dan Eky.
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus Vina dan Eky. (Tribunnews.com)

Dia pun langsung memberi kabar kepada ayah Eki ketika melihat sekelompok remaja itu nongkrong sekitar pukul 17.00 WIB.

Tak lama beri kabar, kepolisian langsung datang. Aep mengaku melihat langsung proses penangkapannya.

Berita Rekomendasi

"Tahu, (lokasi penangkapan) ya di depan bengkel saya di tempat tongkrongan itu," kata Aep.

Namun sebelum Pegi Setiawan bebas, Aep dikabarkan menghilang tanpa satu orang pun tau keberadaannya sampai saat ini.

Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan, Pastikan Kecelakaan

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.

Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.

"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.

Baca juga: Dulu Prediksinya Jitu Pegi Menang Praperadilan, Kini Susno Duadji Juga Yakin PK Saka Tatal Diterima

Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.

"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia. Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.

Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.

"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.

Harta kekayaan Susno Duadji

Adapun harta kekayaan Susno Duadji sebesar Rp.1.587.812.155.

Berdasarkan LHKPN 2008, Susno Duadji tercatat hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Depok.

Susno Duadji juga mempunyai alat transportasi dan atau mesin yang berupa mobil merk honda rakitan 1997.

Tak hanya itu, Susno Duadji juga mempunyai harta bergerak yang nilainya hingga ratusan juta.

Namun demikian dengan jarak pelaporan yang telah lama, mungkin saja ada perubahan signifikan terhadap Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Baca juga: Susno Duadji ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus: Lebih Baik Mundur daripada Dicopot 

Rincian Harta Kekayaan Susno Duadji berdasarkan LHKPN 2008:

Tanah dan bangunan Rp. 951.368.000

* Tanah dan Bangunan seluas 462 m2 & 307 m2, di Kota DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI perolehan tahun 1998, NJOP Rp.951.368.000

Alat Transportasi dan Mesin Lainya Rp. 70.000.000

* Mobil, merk HONDA, tahun pembuatan 1997, yang berasal dari HASIL

SENDIRI, perolehan tahun 1997 nilai jual Rp.70.000.000

Harta Bergerak Lainnya

* LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2007, dengan nilai jual Rp.5.000.000

* LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun 1977, dengan nilai jual Rp.6.000.000

* BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI,

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 1977 sampai dengan 2008 dengan nilai jual Rp.100.000.000

SURAT BERHARGA Rp. 0

GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp. 455.444.1551.

Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp 455.444.155

PIUTANG Rp. 0

TOTAL HARTA Rp. 1.587.812.155III.

HUTANG Rp. 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.587.812.155.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky kini masih terus menjadi perhatian publik.

Hal itu lantaran terdapat beberapa kejanggalan dari kasus ini. (tribun network/thf/TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas