Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ronald Tannur Bebas, Kakak Dini Sebut Hakim Tak Adil: Padahal Sudah Jelas

Kini, pihak keluarga pun akan kembali mengambil langkah hukum. Seperti yang diungkapkan kakak korban, Ruli Diana Puspitasari (35).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ronald Tannur Bebas, Kakak Dini Sebut Hakim Tak Adil: Padahal Sudah Jelas
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa," ungkap Dimas.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), perempuan Sukabumi meninggal di tangan kekasihnya Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI, di Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Dini tewas setelah dipukul botol miras di kepalanya serta dilindas mobil yang dikemudikan Ronald.

Lisa Rahma, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya hingga tewas, mengungkapkan penyebab cekcok pelaku dengan korban, Dini Sera Afrianti (29).

Menurut Lisa, percekcokan terjadi karena korban belum bersedia diajak pulang dari Blackhole, Lenmarc Mall Surabaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lisa Rahma mengatakan, penyebab cekcok tersebut diungkapkan Ronald ketika berkomunikasi dengannya.

"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

Namun, korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang oleh tersangka.

Hingga akhirnya Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

"Jadi Ronald mengajak Dini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.

Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

Namun, Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Kemudian, tersangka dan korban pun akhirnya terlibat cekcok selama berada di dalam lift, hingga dilantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas