Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Bebas, Kakak Dini Sebut Hakim Tak Adil: Padahal Sudah Jelas

Kini, pihak keluarga pun akan kembali mengambil langkah hukum. Seperti yang diungkapkan kakak korban, Ruli Diana Puspitasari (35).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ronald Tannur Bebas, Kakak Dini Sebut Hakim Tak Adil: Padahal Sudah Jelas
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR RI dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur didakwa membunuh wanita asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Dini Sera Afrianti (29).

Putusan bebas Ronald Tannur tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Putusan ini pun dapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini.

Kini, pihak keluarga pun akan kembali mengambil langkah hukum.

Seperti yang diungkapkan kakak korban, Ruli Diana Puspitasari (35).

Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya saat ditemui di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).

Padahal kata Ruli, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menunut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun.

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," katanya.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.

Baca juga: Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa," ungkap Dimas.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), perempuan Sukabumi meninggal di tangan kekasihnya Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI, di Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Dini tewas setelah dipukul botol miras di kepalanya serta dilindas mobil yang dikemudikan Ronald.

Lisa Rahma, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya hingga tewas, mengungkapkan penyebab cekcok pelaku dengan korban, Dini Sera Afrianti (29).

Menurut Lisa, percekcokan terjadi karena korban belum bersedia diajak pulang dari Blackhole, Lenmarc Mall Surabaya.

Lisa Rahma mengatakan, penyebab cekcok tersebut diungkapkan Ronald ketika berkomunikasi dengannya.

"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

Namun, korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang oleh tersangka.

Hingga akhirnya Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

"Jadi Ronald mengajak Dini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.

Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

Namun, Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Kemudian, tersangka dan korban pun akhirnya terlibat cekcok selama berada di dalam lift, hingga dilantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena Dini masih belum mau pulang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement).

Salah satunya, menendang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tersebut hingga tersungkur.

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

Dia pun melakukan pemukulan itu sebanyak dua kali ke kepala kekasihnya.

"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift," jelasnya.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Warga Sukabumi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Akan Banding

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas