Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi
istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Kedatangannya tersebut, ternyata bukan untuk mengonfirmasi putusan bebas Ronald Tannur.

Ia menuturkan, kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya adalah untuk silaturahmi.

“Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik, dikutip dari Surya.co.id.

Diketahui, putusan yang dikeluarkan Damanik menimbulkan banyak komentar lantaran membebaskan orang yang didakwa menganiaya pacarnya sendiri hingga tewas.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban pun beberkan sejumlah kejanggalan vonis majelis hakim.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengatakan, pihak keluarga korban kecewa atas putusan bebas kepada Ronald Tannur tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, ada sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Dimas menuturkan, pihaknya melihat hakim dalam sidang melakukan perbuatan atau sikap tendensius.

Selain itu, beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

Baca juga: Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

"Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Dimas.

Pertimbangan terkait putusan juga disebut janggal oleh Dimas.

Hakim menyebut, korban meninggal karena sakit lambung.

“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.

Padahal, ada luka memar di tubuh korban serta ada bekas lindasan ban mobil.

"Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol,"

"Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada," lanjut Dimas.

Sementara, korban masih bersama dengan terdakwa setelah minum alkohol.

Korban pun dipukul menggunakan botol miras dan dilindas pakai mobil terdakwa.

Dimas merasa aneh karena hakim menyebut tak cukup bukti terjadinya penganiayaan.

"Lantas luka-luka ini dari mana," tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.

Dengan beberapa cacatan tersebut, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya.

Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum juga bakal mengambil langkah-langkah lain.

Di antaranya dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kalau Hakimnya Kurang Pas, Ada KY

Pihaknya juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini.

Ia berharap, KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim dan menindak tegas apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.

"Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan," pungkasnya.

Kata Pakar Hukum Unair

Putusan Damanik juga mendapat respons dari pakar hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana.

Ia mengatakan, putusan tersebut merupakan bentuk putusan bebas atau de zuivere vrijspraak yang disebabkan kemampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.

Wayan mengatakan, dalam kasus pidana, bukti-bukti seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Ia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban.

Wayan pun berpendapat, harusnya hakim jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (26/7/2024).

Wayan menambahkan, keputusan bebas ini dianggap prematur.

“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntuk bukti materil, padahal bukti lain yang cukup unutk membangun keyakinan seperti visum dan keterangan ahli.

“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ini Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur, Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id/TribunJatim.com, Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas