Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas.

Diketahui, Ronald Tannur didakwa telah membunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun berencana akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.




Hal itu disampaikan oleh Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya.

Ia menuturkan, mereka mempunyai waktu 14 hari untuk membuat kasasi setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.

Kasasi sendiri adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.

Pernyataan kasasi tersebut diumumkan sehari setelah Ronald Tannur dapatkan vonis bebas.

BERITA TERKAIT

Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.

Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur. Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.

Baca juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur

Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.

Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.

“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.

Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW: Hukum Sudah Sakit

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas