Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan
Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronald-tannur-bebas.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas.
Diketahui, Ronald Tannur didakwa telah membunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun berencana akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya.
Ia menuturkan, mereka mempunyai waktu 14 hari untuk membuat kasasi setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Kasasi sendiri adalah meninjau kembali putusan lewat Mahkamah Agung.
Pernyataan kasasi tersebut diumumkan sehari setelah Ronald Tannur dapatkan vonis bebas.
Meski telah berencana mengajukan kasasi, namun hingga kini pihaknya belum tau kapan kasasi tersebut akan dikirim.
Bahkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi juga belum memberikan mengenai waktu pengiriman kasasi tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan, lalu mengajukan (kasasi). Permohonan lewat Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Situasi ini menambah kekhawatiran bahwa mungkin ada masalah dengan kasus Tannur. Pernyataan kasasi hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut yang konkret.
Baca juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur
Kekhwatiran tersebut dibantah Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib. Ia berpendapat bahwa kasasi dalam kasus ini seharusnya tidak dianggap abal-abal.
Wayan menekankan bahwa vonis bebas terhadap Tannur itu menunjukkan jaksa gagal dalam membuktikan tuduhan mereka secara sah terdakwa kepada hakim.
“Kalau ada dasar hukumnya ya jaksa mustinya ngotot dalam memperjuangkan dakwaannya," tandasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW: Hukum Sudah Sakit
Diketahui, vonis bebas ini dapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Indonesia Civil Right Watch (ICRW).
ICRW menilai majelis hakim telah berbuat sembrono dengan menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Menurut Direktur Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso SH SIP, fakta-fakta dakwaan terhadap lelaki pemilik nama lengkap Gregorius Ronald Tannur, yang telah menganiaya hingga menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti telah diketahui publik. Hal ini sama saja hakim nyata-nyata telah menantang, melukai dan dapat memancing amarah publik.
“Kasus ini sudah berkali-kali viral dan fakta-fakta bahwa terdakwa telah menganiaya dengan memukuli dan bahkan melindas korban dengan mobilnya, sudah tersebar luas ke publik melalui sosial media. Mengapa hakim masih tetap berani menjatuhkan vonis bebas?. Ada apa?. Ini kan sama saja menantang dan melukai serta dapat memancing amarah publik,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya tidak perlu ragu memvonis terdakwa bersalah. Sebab, telah ada dua alat bukti yang sah.
Antara lain hasil visum et repertum yang membuktikan adanya kekerasan pada korban. Yaitu pendarahan pada dada, yang diduga akibat lindasan mobil dan bukti rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi yang menunjukkan adanya pertengkaran antara terdakwa dan korban.
“Kalau bukti-bukti yang sudah kuat begini, majelis hakim masih berani meloloskan, ini benar-benar penegakan hukum di negeri ini sudah sakit parah. Coba bayangkan kalau tidak ada rekaman CCTV dan saksi-saksi yang berani mengungkap, dan kasus ini tidak viral. Sudah viral videonya saja vonisnya masih begini,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim yang menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung penganiayaan yang berujung tewasnya korban, Arif menilai hal itu alasan yang sebenarnya sudah usang dan terbukti berulang kali patah dalam praktik penegakan hukum di pengadilan.
Malahan, kata Arif, hakim seharusnya mengacu pada teori Saksi Berantai atau Kettingbewijs yang diadopsi dalam hukum positif di Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu sama lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
“Kalau setiap tindak pidana harus ada saksi yang melihat langsung, maka akan banyak pelaku kejahatan yang lolos dari hukuman. Itu sebabnya, KUHAP kita pun telah mengantisipasi dengan pengakuan terhadap pembuktian Saksi Berantai. Dan itu dalam praktik juga sudah diterapkan, seperti kasus pembunuhan Munir dan kasus suap Miranda Gultom,” jelasnya.
Dalam persidangan, imbuh Arif, terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti awalnya berpura-pura tidak mengenal korban. Saat diangkut di mobil terdakwa, yang diketahui anak anggota DPR RI dari PKB itu, korban juga hanya diletakkan di bagasi.
“Ada juga yang menerangkan korban juga tidak langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi malah ke apartemen korban, dimana di situlah korban di perkirakan meninggal dunia,” tambahnya.
Arif menambahkan, sudah tepat jika sekarang Kejaksaaan Agung mengajukan Kasasi ke MA, ditambah Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA turun tangan memeriksa tiga hakim yang menangani dan memutus perkara ini.
Terlebih, kata Arif, aroma adanya intervensi sangat kuat terasa. “Sejak awal penyidikan sudah kelihatan miring. Untung waktu itu ada advokasi dan tekanan publik yang kuat sehingga kasus ini akhirnya bisa bergulir hingga ke pengadilan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur dan Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW Sebut Penegakan Hukum Sudah Sakit Parah, Melukai Masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.