Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur
Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024).
Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi.
Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung pengadilan.
Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk.
Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa.
Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.
Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa.
Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi.
Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.
"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.
"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.
Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Akan Lapor KPK dan MA Minta Usut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur