Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Editor: Erik S
zoom-in Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). 

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Keluarga Korban Dini Lapor ke KY

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti korban penganiayaan melaporkan majelis hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).

Pihak keluarga diwakili langsung oleh Ayah korban bernama Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.

Bahkan keluarga korban ini ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebutkan bahwa langkah ini merupakan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Kisruh, Massa Ngamuk Pasca Putusan Ronald Tannur, Minta Bertemu Ketua PN

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas