2 Guru MTI di Sumbar Dilaporkan Kuasa Hukum Korban ke Ombudsman Sumatera Barat
Total ada enam orang kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang yang ikut ke Ombudsman untuk melaporkan dua oknum guru tersebut.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Tidak proses yang mangkrak, karena imunitas terhadap pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusian, itu penting dipastikan penyelenggara pelayanan publik," kata Yefri, dikutip dari TribunPadang.com.
Selain itu, ia memastikan, apabila laporan dari RBH Padang memenuhi syarat, maka akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan pelanggaran.
"Laporan baru saja masuk, kita belum ada rencana khusus karena baru diterima, tetapi biasanya dalam pemeriksaan akan ada pemeriksaan langsung atau tertulis. Ini baru laporan," kata Yefri.
Kondisi Korban
Salah satu korban berninisial A (15) alami trauma berat hingga takut untuk keluar rumah.
Kuasa hukum korban dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Masrizal mengungkapkan hal tersebut.
"Dia tertekan, dia takut untuk keluar, takut bersosialisasi dan takut ke sekolah," kata Masrizal, dikutip dari TribunPadang.com.
Ia menuturkan, A dicabuli tersangka sebanyak tiga kali pada Juni 2024 kemarin.
Korban yang tak kuat pun akhirnya melarikan diri dari pondok pesantren dan melapor ke orang tuanya.
Masrizal menuturkan, pelaku mencabuli korban dengan modus minta dipijit.
Baca juga: Sosok Nenek di Simalungun Pelaku Pencabulan Cucu, Kirim Foto Asusila Korban ke Teman Facebook
"Modus pelaku minta pijit," katanya.
Masrizal pun kini meminta dukungan dari berbagai pihak serta instansi agar masalah ini bisa diusut dengan tuntas.
Ia juga menuturkan, apabila ada korban lain yang mendatanginya, ia pun terbuka dan siap untuk mendampingi para korban lainnya.
"Kalau ada yang lain mendatangi kita tidak menutup kemungkinan selain keluarga A, silahkan datang, kalau tidak ada biaya, kita berikan secara gratis," ujarnya.
Diwartakan sebelumya, dua pria berinisial AA (23) dan RA (29) tersebut dirungkus atas tindak pencabulan.