Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Tak Jadi Bersaksi lantaran Dede Tak Hadir
Direncanakan, Dedi Mulyadi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang tersebut turut hadir juga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Direncanakan, Dedi Mulyadi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
Namun, ia tak jadi bersaksi.
Dedi juga telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan.
Dari pantauan, dia tidak jadi ditunjuk sebagai saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, Dede.
Dede dianggap bisa dihadirkan oleh Dedi, karena muncul pertama kali di kanal YouTube pribadi Dedi.
Namun, ketidakhadiran Dede sebagai saksi turut memengaruhi penunjukan Dedi sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat meninggalkan sidang, Dedi menjelaskan, bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.
“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi, Selasa.
Lebih lanjut, Dedi menekankan, bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.
Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.
Menurut Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.
“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede, iya, kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.
Dedi juga menyebutkan, bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Terkait urusan beracara, dia menegaskan, hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya saja ditelepon. Itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.
Sidang kali ini merupakan sidang ketiga PK Saka Tatal. Agendanya menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon.
Ada sedikitnya delapan saksi fakta yang dihadirkan. Mereka adalah Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.
Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon.
Saat tujuh terdakwa lainnya divonis dengan hukuman seumur hidup, Saka cuma dihukum delapan tahun penjara.
Alasannya, Saka masih di bawah umur waktu peristiwa terjadi, 27 Agustus 2016.
Saat itu, Vina dan Eki ditemukan meninggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Gagal Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon, Padahal Sudah Hadir